KEDIRI - Dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas II A Kediri dibebaskan, pada Rabu (8/5/2024) siang.
Kedua napiter bebas usai mendapat program Pembebasan Bersyarat dari masa pidananya.
Kedua napiter tersebut adalah AS (35 tahun) asal Kabupaten Gresik dan WA (35 tahun) asal Makassar Sulawesi Selatan.
Kedua napiter sebelumnya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga : Dua Napi Terorisme di Lapas Kediri Dinyatakan Bebas
AS divonis 3 tahun penjara, sedangkan WA divonis 3 tahun 7 bulan penjara.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan keduanya mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
"AS dan WA telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. Keduanya sudah melewati dua per tiga masa penahanan,” kata Plt Kalapas Budi Ruswanto, Rabu (8/5/2024).
Keduanya, lanjut Budi, juga sudah melewati dua per tiga masa penahanan dan sebelumnya juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI.
“Secara umum, kepribadian kedua Napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik, meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas,” pungkasnya.
Pada saat pembebasan bersyarat, kedua napiter tersebut mendapatkan pengawalan secara langsung dari Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Keduanya juga harus tetap wajib lapor ke Lapas Kediri selama satu bulan sekali.(Beny Kurniawan)
Editor : M Fakhrurrozi