SURABAYA - Dua anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasanudin alias Hasan dan Agus Black Hoe, mengundurkan diri dari jabatannya.
Kabar ini dibenarkan Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono. Menurutnya, Hasanudin dan Agus Black Hoe sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
"Menyikapi kondisi yang sedang berkembang bahwa ada dua anggota DPRD Jatim dari PDIP yang terjerat kasus hukum dan telah mengundurkan diri. Bahkan, surat pengunduran diri keduanya telah dikirim ke DPP PDIP untuk segera diproses pergantian antar waktu (PAW)," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPD PDIP Jatim, Senin (6/10/2025).
Budi Sulistyono menjelaskan bahwa Hasanudin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah kelompok masyarakat (pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim tahun anggaran 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Sri Untari Ajak Kader Banteng Malang Raya Solid Menangkan Pileg dan Ganjar Pranowo
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan,” ujar pria yang akrab disapa Kanang ini.
Sementara, lanjutnya, Agus Black Hoe, diduga terlibat penggunaan narkoba. Kanang menjelaskan bahwa pengunduran diri Agus Black Hoe dilakukan atas kemauan pribadi,
"Karena merasa tidak nyaman dengan kasus yang beredar, Agus Black Hoe kasus penyalahgunaan narkoba dan Hasanudin pada kasus korupsi dana hibah di DPRD Jatim," terangnya.
Setelah pengunduran diri dua anggota DPRD Jatim ini, DPD PDIP akan segera melakukan pengajuan proses PAW (Penggantian Antar Waktu) untuk penggantian.
"Surat PAW akan diajukan ke DPP PDIP dan saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PDIP," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















