SURABAYA - Dua advokat, Indra Ari Murto dan Riansyah, menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara setelah dituntut dalam kasus dugaan pemalsuan surat tagihan terkait perannya sebagai kurator dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedua advokat tersebut dilaporkan oleh PT Hitakara, sebuah perusahaan properti yang tidak terima dinyatakan kemacetan pembayaran (pailit).
Kasus ini bermula ketika PT Hitakara dinyatakan pailit atas dua aset properti berupa hotel sejak 2 Agustus 2023.
Kedua advokat diduga melakukan penggelembungan nilai tagihan saat menjalankan peran mereka sebagai kurator, yang kemudian memicu perusahaan properti tersebut mengajukan laporan.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (18/9/2024), Indra dan Riansyah mengaku bahwa mereka tidak menyangka akan mendapat pidana.
"Kami selaku advokat hanya menjalankan tugas, hingga kemudian saat ini kami di sidang itu masih tidak menyangka sebenarnya," ucap Indra Ari Murto.
Mereka menegaskan bahwa tugas sebagai advokat sudah dilakukan sesuai prosedur dan wewenang yang diberikan oleh hukum.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
Kuasa hukum kedua advokat, Abdul Salam, berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini dengan jelas, karena menurutnya kliennya tidak melakukan penggelembungan nilai tagihan seperti yang dituduhkan.
"Perhitungan nilai hutang kreditur sudah sesuai dan telah diverifikasi oleh hakim pengawas," tambah Abdul Salam.
Sementara itu, PT Hitakara terus mempertahankan posisinya karena mereka merasa dirugikan dalam proses kepailitan ini.
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Diketahui, perusahaan properti tersebut diduga menyembunyikan pendapatan sebesar Rp 21 miliar dari hasil pengelolaan aset selama berada di bawah kurator, yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan.
Namun, hingga 1 Maret 2024, tidak ditemukan laporan pembukuan yang lengkap, yang semakin memperburuk posisi perusahaan dalam persidangan.
Kini, tim kurator bersiap melelang aset-aset PT Hitakara untuk membayar tagihan para kreditur senilai Rp 400 miliar.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe