KOTA MALANG - Portaljtv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang secara resmi mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (19/8).

Total belanja daerah dalam perubahan ini ditetapkan sebesar Rp2,629 triliun, bertambah Rp19,32 miliar dari postur awal. Sektor pendidikan mendapat alokasi terbesar dengan tambahan Rp27,95 miliar sehingga total mencapai Rp727,13 miliar. Sektor kesehatan naik Rp12,90 miliar menjadi Rp401,45 miliar, sedangkan sektor infrastruktur naik Rp9,37 miliar menjadi Rp231,77 miliar.
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dan dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Di balik pengesahan tersebut, Ketua DPRD Kota Malang menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih terlalu konservatif.

"Kami mempertanyakan mengapa target PAD dalam perubahan ini masih 1,89 persen lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp1,108 triliun. Ini mengindikasikan penetapan target yang terlalu rendah, terutama untuk pajak daerah dan retribusi aset," ujar Amithya.
Ia menambahkan bahwa selisih target retribusi aset mencapai sekitar Rp4,8 miliar. "Kami mendorong Pemkot untuk memetakan kembali seluruh potensi pendapatan agar tidak ada ruang fiskal yang terlewat," tegasnya.
DPRD juga menyoroti proporsi belanja pegawai yang mencapai 43 persen dari total APBD serta meminta pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur dan penataan Pedagang Kaki Lima yang lebih solutif.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penetapan target PAD telah melalui perhitungan matang dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

"Kami memiliki perhitungan berdasarkan potensi sumber pendapatan yang realistis dan koefisien stimulus ekonomi. Tidak semua komponen pendapatan turun, justru pajak dan retribusi daerah kami naikkan," jelas Wahyu.
Terkait belanja pegawai yang mencapai 43 persen, ia mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan kelonggaran untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD. Penataan PKL akan diubah polanya dengan melibatkan pola kemitraan bersama kampus dan dunia usaha agar tidak bergantung penuh pada APBD," ujarnya.
Ia juga memastikan percepatan pembentukan panitia seleksi untuk mengisi jabatan direksi Perumda Tugu Artha dan Tunas dilakukan pada tahun ini.
Badan Anggaran DPRD menyetujui perubahan KUA-PPAS dengan menyertakan sembilan catatan rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius pemerintah kota. Selain PAD dan belanja pegawai, rekomendasi lain mencakup:
1. Pengawasan proyek infrastruktur
2. Pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle)
3. Percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah
4. Integrasi transportasi publik perkotaan
5. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal di bidang pendidikan dan kesehatan
6. Penataan PKL yang melanggar ketentuan
7. Optimalisasi BUMD
8. Kesesuaian belanja dengan prioritas daerah
9. Evaluasi berkala terhadap program yang telah berjalan
Pengesahan perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan di tengah tekanan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp195,8 miliar atau 21 persen. Meski demikian, Pemkot Malang optimistis dengan peningkatan target PAD, APBD 2026 dapat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baik DPRD maupun Wali Kota sepakat bahwa perubahan KUA-PPAS ini menjadi landasan penting untuk menyusun APBD Perubahan 2026 yang transparan, terukur, dan tepat sasaran.(Ali)
Editor : JTV Malang



















