KOTA MALANG - Pengurus DPC PKB Kota malang mendatangi Mapolresta malang kota. Kedatangan mereka ini tidak lain adalah untuk melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edi atas dugaan pencemaran nama baik. Seperti daerah lain pengaduan ini dilakukan setelah mendapat instruksi dan perintah dari DPP PKB.
Ketua DPC PKB Kota malang Fatchullah menyebut apa yang dilakukan Lukman Edy sudah melukai kehormatan partai dan Ketua umum. Terlebih saat di PBNU pernyataan Lukman Edy sangat tidak benar terkait pengelolaan tata keuangan internal PKB.
Sementara itu Wakasat reskrim Polresta malang kota, AKP M. Roikhan membenarkan jika DPC PKB kota malang telah melayangkan pengaduan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lukman Edy.
DPC PKB kota malang melaporkan lukman edy atas adanya dugaan pelanggaran undang-undang ITE Pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 a. Dimana jika terbukti bersalah terlapor dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 400 juta. (ALI)
Editor : JTV Malang