PACITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memusnahkan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/6/2026). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Farriman Isandi Siregar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, meliputi dua perkara pencurian, satu perkara penggelapan, lima perkara perlindungan anak, tujuh perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, serta satu perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berbagai kemasan dan berat, alat hisap, pipet kaca, sedotan plastik, korek gas, gunting kecil, hingga dua unit pistol mainan yang digunakan dalam tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Baca Juga : Viral di TikTok, Gedung KDMP di Pacitan Jadi Tempat Hajatan Pernikahan Sebelum Difungsikan
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang rampasan negara dari perkara-perkara yang sudah inkracht. Pemusnahan ini adalah kewajiban kami sebagai eksekutor putusan pengadilan agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Farriman, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan anak. Sementara untuk perkara narkotika, barang bukti berupa sabu beserta alat yang digunakan turut dimusnahkan secara langsung.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan juga bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana di wilayah Pacitan.
Baca Juga : Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Berlaku Mulai 10 Juni 2026
“Melalui pemusnahan ini kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar selesai penanganannya. Ini juga menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana yang diproses hukum akan ditindaklanjuti sampai tuntas,” katanya.
Farriman berharap sinergi antarpenegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak pidana dapat terus ditingkatkan. Terutama terkait penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Pencegahan tentu lebih penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum agar angka kriminalitas di Pacitan dapat ditekan,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Baca Juga : Kejaksaan Serahkan Legal Opinion, Pemkab Pacitan Siap Sesuaikan 47 Perda dengan KUHP Nasional
Editor : JTV Pacitan



















