TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama lima orang anggotanya pada Sabtu (25/7/2026) lalu. Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan karena mereka diduga terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bersama seorang anggota Polda Aceh.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam, jajaran kepolisian memastikan bahwa AKP Pardiman beserta lima anggotanya tidak terlibat langsung dalam pusaran kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bareskrim Polri hanya menetapkan dua orang tersangka terkait kepemilikan dan peredaran 200 cartridge narkotika jenis etomidate, yakni seorang kepala unit di Satres Narkoba Polres Tangsel berinisial MR dan seorang anggota Polda Aceh berinisial DD.
"Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate," ujar Budi dalam konferensi pers.
Meskipun dinyatakan tidak terlibat sebagai tersangka dalam peredaran barang haram tersebut, AKP Pardiman dan lima anak buahnya tetap diserahkan kepada Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan serta sidang etik lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran wewenang.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka utama penyalahgunaan 200 cartridge etomidate terus dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan intensif terhadap saudara MR dan DD guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















