JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menggunakan berbagai macam barang bersubsidi pemerintah. Larangan keras ini dikeluarkan demi menjaga agar alokasi barang subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat luas yang berhak, bukan justru terserap untuk kebutuhan operasional program MBG.
Kepala BGN, Sudaryono, merinci bahwa terdapat tiga jenis barang bersubsidi utama yang dilarang keras digunakan dalam proses memasak maupun penyediaan makanan program tersebut.
"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ujar Sudaryono dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Kebijakan penertiban ini diambil bukan tanpa alasan, sebab penggunaan barang subsidi dalam skala besar dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta perputaran distribusi kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Oleh karena itu, BGN berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih dan menindak tegas setiap dapur atau unit pelayanan yang kedapatan melanggar aturan tersebut demi menjaga integritas program pemerintah.
Bagi dapur MBG yang tetap nekat atau membandel menggunakan barang-barang bersubsidi tersebut, BGN telah menyiapkan sanksi administratif yang berat hingga ancaman penutupan operasional. "Kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya," tegas Sudaryono.
Selain pelarangan barang subsidi, BGN juga mewajibkan setiap pengelola dapur MBG untuk membeli bahan pangan pokok sesuai dengan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang telah ditetapkan. Kebijakan pembelian sesuai HAP ini ditekankan agar para produsen dan peternak lokal tidak dirugikan akibat anjloknya harga pasar, sekaligus untuk mencegah celah praktik kecurangan dalam pengelolaan anggaran.
Menanggapi kebijakan tersebut, kalangan legislatif di Senayan turut mendesak agar BGN segera memperkuat regulasi melalui penerbitan surat resmi berupa surat edaran ke seluruh daerah. "Dia harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," ucap Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, Selasa (28/7/2026). (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















