SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur. terdakwa meninggalnya Dini Sera Afrianti di basamen Blackhole KTV karaoke akhirnya di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rabu siang (24/07/2024). Majelis hakim menilai jika dakwaan jaksa tidak terbukti.
Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPRD terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti akhirnya di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang cakra.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memutus pria 32 tahun dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP dan memerintahkan agar Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan haknya. Atas vonis bebas tersebut Ronald Tannur merespon singkat atas dakwaan yang ditujukan padanya.
"Gak papa yang penting Tuhan buktikan yang benar" ujarnya singkat.
Sementara menanggapi putusan jaksa penuntut umum Ahmad Muzzaki mengatakan akan pikir-pikir atas vonis bebas tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tannur dipidanakan setelah tewasnya Dini Sera Afrianti usai keduanya karaoke di Blackhole KTV di Lenmarc Surabaya pada Oktober 2023 lalu. Ronald yang juga kekasih korban diseret ke meja hukum ia didakwa atas hilangnya nyawa kekasihnya tersebut. '
Sebelumnya pada Kamis (27/6/2024) lalu, Ronald dituntut hukuman pidana selama 12 tahun dan ganti rugi keluarga korban ahli waris senilai Rp. 263,6 juta karena terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan pasal 338 KUHP, namun dalam putusan, justru sebaliknya.
Editor : Ferry Maulina