TULUNGAGUNG - Jumlah permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Tulungagung pada semester pertama 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, mayoritas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Tulungagung masih dipicu oleh kehamilan di luar nikah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Tulungagung, selama Januari hingga Juni 2026 tercatat 98 perkara dispensasi kawin. Jumlah tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 108 perkara.
Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, mengatakan tren penurunan tersebut menjadi indikasi bahwa berbagai upaya pencegahan perkawinan usia anak mulai menunjukkan hasil.
"Penurunan ini tidak lepas dari semakin gencarnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai dampak perkawinan usia dini," ujarnya.
Baca Juga : PA Ponorogo Kabulkan 98 Dispensasi Nikah Sepanjang 2025, Mayoritas Karena Hamil
Selain sosialisasi, proses pengajuan dispensasi kawin kini juga diperketat. Pemohon wajib melampirkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak sebelum permohonan diproses oleh pengadilan.
Meski angka permohonan menurun, Imam mengakui kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama masyarakat mengajukan dispensasi kawin. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk segera mengurus izin menikah agar pernikahan dapat dilangsungkan secara sah.
Namun demikian, Pengadilan Agama menegaskan bahwa kehamilan tidak serta-merta menjadi alasan permohonan dispensasi akan dikabulkan. Setiap perkara tetap diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Karena itu, setiap permohonan dispensasi hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat dan memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pengadilan Agama Tulungagung menilai penurunan angka dispensasi kawin merupakan sinyal positif. Meski begitu, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pergaulan remaja, serta penguatan peran keluarga dinilai tetap menjadi langkah penting untuk menekan angka perkawinan usia anak di masa mendatang.(Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri

















