SAMPANG - Kisah tragis rudapaksa yang menimpa gadis 15 tahun di Kabupaten Sampang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kasus keji yang menimpa korban di tiga Lokasi berbeda ini membuat Dinsos PPPA Kabupaten Sampang mengambil Langkah darurat.
Menyikapi kondisi psikologis korban yang mengalami trauma hebat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang bergerak cepat melakukan pendampingan khusus serta mendatangkan tim ahli untuk memulihkan mental korban.
Kepala Dinsos PPPA Sampang, Mohammad Anwari Abdullah menegaskan bahwa prioritas utama pihaknya adalah menyembuhkan trauma (trauma healing) korban dengan memberikan pendampingan intensif serta mendatangkan psikiater khusus untuk memantau dan memulihkan kondisi kejiwaannya.
“Saya selaku Kadinsos sudah memerintahkan kepada Kabid P3A dan Kabid Resos untuk melakukan pendampingan,” tegas Kepala Dinsos PPPA Sampang saat memberikan keterangan resmi.
Baca Juga : Miris! Mayoritas Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang Berstatus Anak
Langkah pendampingan intensif ini dirancang agar korban mendapatkan rasa aman dan tidak lagi dihantui oleh ketakutan pasca-insiden kelam tersebut. Pihak dinas menginginkan pemulihan yang menyeluruh dari segi psikis korban.
"Sudah kami bentuk, sudah kami tugaskan terutama bidang P3A untuk melakukan pendampingan kepada si korban agar traumanya bisa normal kembali. Dari segi psikis, dia bisa tidak ketakutan lagi," tambahnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap kelompok pelaku biadab ini terus berjalan di Mapolres Sampang.
Baca Juga : AHY Soroti Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA Argo Bromo–KRL, Dorong Percepatan Flyover
Dari 12 tersangka yang sudah diringkus, sebuah fakta mengejutkan terungkap di mana 10 pelaku masih berstatus di bawah umur. Bahkan dua tersangka paling muda baru menginjak usia 13 tahun.
Sedangkan dua tersangka kategori dewasa Adalah F berusia 25 tahun dan R 42 tahun.
Kini 12 belas tersangka tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : KRL dan Argo Bromo Anggrek Bertabrakan di Bekasi, Puluhan Korban Berjatuhan
Dinsos PPPA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga korban dipastikan mendapat keadilan serta hak rehabilitasi seutuhnya. (Ali Muhdor/Dia Vionita)
Editor : Iwan Iwe



















