Menu
Pencarian


Perempuan Rentan Jadi Korban Pembunuhan? Ini Penjelasan Kriminolog

Bagoes Ri - Sabtu, 4 Juli 2026 16:06
Perempuan Rentan Jadi Korban Pembunuhan? Ini Penjelasan Kriminolog
Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Kriminolog yang juga Ketua Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya komentari tentang fenomena pembunuhan pada Perempuan di Jatim di tahun 2026

SURABAYA - Kasus pembunuhan dengan korban perempuan di wilayah Jawa Timur menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di awal tahun 2026. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari pakar kriminologi sekaligus Ketua Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Sholehuddin menjelaskan, dalam teori viktimologi (ilmu yang mempelajari tentang korban kejahatan), kelompok perempuan dan anak-anak memang merupakan pihak yang secara mendasar sangat rentan menjadi sasaran tindak pidana.

Menurutnya, ada perbedaan psikologis yang kerap memicu gesekan fatal antara laki-laki dan perempuan. Secara umum, perempuan cenderung menggunakan pendekatan emosional dalam bersikap, sedangkan laki-laki lebih mengedepankan logika.

"Ketika seorang laki-laki tidak mampu memahami bahwa perempuan mengedepankan emosionalnya, di situlah rawan terjadi perselisihan. Gesekan ini bisa terjadi dalam interaksi pribadi maupun sosial," ujar Sholehuddin, Sabtu (4/7/2026).

Perselisihan yang tidak terselesaikan dengan kepala dingin ini, lanjut Sholehuddin, sering kali berujung pada tindakan kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga, hingga yang paling fatal penganiayaan berat dan pembunuhan.

Berdasarkan data dan analisis kasus yang ada, Sholehuddin menggarisbawahi satu fakta krusial. Mayoritas pelaku pembunuhan maupun penganiayaan terhadap perempuan bukanlah orang asing, melainkan orang-orang yang berada di lingkaran terdekat korban.

Sholehuddin juga menambahkan sebuah catatan penting dari kacamata viktimologi. Dalam beberapa kasus, dinamika konflik yang terjadi menunjukkan bahwa respons atau tindakan korban tanpa disadari ikut memicu atau 'menarik' pelaku (laki-laki) untuk melakukan tindakan pidana yang lebih ekstrem.

Akibat tingginya risiko kerentanan ini, negara sebenarnya telah melahirkan berbagai instrumen hukum khusus untuk melindungi kaum hawa.

"Maka dari itu, banyak lahir undang-undang yang melindungi wanita. Contohnya seperti UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya juga mayoritas adalah perempuan," pungkasnya.

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.