SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati setelah mendapatkan laporan. Tersangka diketahui bernama MN (51), warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
“MN melarikan diri dan berhasil ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).
AKP Widiarti menuturkan kasus ini terjadi tahun 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, salah satu santriwati, diminta oleh MN mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka.
Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya. Saat itu, korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau Pengasuh Pondok pesantren.
"Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu," ungkapnya.
Perbuatan tak senonoh MN terhadap F tidak hanya saat itu. Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Lanjut kata AKP Widiarti, berdasarkam hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, belakangan diketahui bahwa korban perbuatan bejat MN bukan hanya satu anak. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (*/Fawas Irfani)
Editor : JTV Madura