NGAWI - Seorang pria diamankan jajaran Polres Ngawi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah minimarket di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Pelaku ditangkap saat masih berada di dalam toko setelah diduga tidak dapat keluar dan berupaya membobol brankas minimarket.
Peristiwa tersebut terungkap ketika salah seorang karyawan minimarket, Monica Kristi, datang untuk membuka toko pada pagi hari. Saat itu, ia menerima notifikasi alarm, mendapati kamera CCTV tidak berfungsi, serta melihat pintu depan toko dalam kondisi telah dicongkel.
Saat melakukan pengecekan, Monica mendengar suara mencurigakan dari dalam toko yang diduga berasal dari seseorang yang sedang berusaha membongkar brankas. Ia kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
"Saat membuka toko saya menerima notifikasi alarm. Setelah dicek, CCTV mati dan pintu depan sudah dalam kondisi rusak. Kemudian saya mendengar suara dari arah dalam toko, sehingga langsung melapor ke polisi," ujar Monica Kristi.
Baca Juga : Apes! Pencuri Masuk Lewat Ventilasi, Malah Terjebak di Dalam Minimarket
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Kendal bersama Satreskrim Polres Ngawi segera mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan. Seorang pria yang berada di dalam minimarket kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pria yang diamankan berinisial S, 38 tahun, warga Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Pelaku diduga masuk ke dalam minimarket melalui ventilasi udara. Saat hendak melakukan pencurian, pelaku tidak dapat keluar dari dalam toko dan kemudian berusaha membobol brankas. Setelah menerima laporan dari karyawan, petugas langsung melakukan penangkapan," jelas AKP Pras Ardinata.
Baca Juga : Masuk Lewat Atap, Maling Gondol Rp 12 Juta Dari Alfamart Pogalan Trenggalek
Menurut AKP Pras, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pria tersebut diketahui pernah tersangkut perkara penggelapan. Namun, polisi masih terus mendalami keterkaitan riwayat tersebut dengan kasus yang kini ditangani.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tangga, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Selain itu, saat menggeledah rumah kontrakan yang ditempati pelaku di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, petugas menemukan sejumlah perhiasan yang disimpan dalam kantong plastik. Perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencurian di sebuah toko di Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan asal-usul barang tersebut.
Hingga kini, Satreskrim Polres Ngawi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pelaku dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Ngawi maupun daerah lainnya.
Editor : JTV Madiun



















