Menu
Pencarian


Kejari Pasuruan Bongkar Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

Abdul Majid - Rabu, 15 Juli 2026 08:38
Kejari Pasuruan Bongkar Dugaan Pungli PTSL Rp1,1 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan
Kejari Kabupaten Pasuruan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pungli dalam pelaksanaan PTSL di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Abdul Majid)

PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/7/2026) malam.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan BC selaku Bendahara Pokmas. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 97 orang saksi serta surat atau dokumen, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Oleh karena itu, pada hari ini tim penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW sebagai Ketua Pokmas, dan BC selaku Bendahara Pokmas telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rutandi.

Rutandi Gustawirya mengatakan ketiga tersangka diduga memanfaatkan program PTSL dengan mengklaim puluhan bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Warga kemudian diminta membayar uang yang disebut sebagai ganti rugi agar proses sertifikasi tanah tetap berjalan.

Baca Juga :   46 Kepala Desa Banyuwangi Dikukuhkan Sebagai Paralegal, Bupati Ipuk Minta Kades Hadirkan Restorative Justice

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pungutan kepada masyarakat dengan nominal bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah," kata Rutandi.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 72 bidang tanah yang menjadi objek dugaan pungli. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Uang hasil pungutan tersebut kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli kebun apel.

Baca Juga :   Dosen HTN Sebut Dominasi Kades Jadi Celah Korupsi Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp162,54 juta serta enam sertifikat hak milik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Usai ditetapkan menjadi tersangka IHS, HTW, dan BC langsung digiring ke Rutan Kelas II Bangil, Kabupaten Pasuruan untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan. Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pungli program PTSL tersebut.

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.