SURABAYA - Tenaga non ASN di Surabaya kerap tidak mendapatkan kejelasan dalam bekerja pasca cuti hamil. Hal itu membuat Komisi D DPRD Surabaya mengkritisi kebijakan tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjujuk Supariono menyebut banyak kasus tenaga non ASN di Surabaya yang tidak mendapatkan cuti hamil secara layak. Mereka rata rata hanya mendapatkan cuti hamil tiga hari. Padahal masa pemulihan pasca melahirkan biasanya lebih dari satu bulan. Bahkan dirinya menyebut ada salah satu guru yang terpaksa putus kontrak karena harus cuti hamil selama tiga hari. Menurutnya kebijakan tersebut merugikan apalagi tidak sebanding dengan jargon Surabaya sebagai kota yang menjunjung tinggi gender.
"Melahirkan itu, kan, sakit. Masa iya dikasih cuti cuma tiga hari? Apalagi kalau operasi caesar. Bisa jadi satu bulan itu pemulihannya," ungkapnya Jumat (10/2/23).
Dirinya pun meminta agar Pemkot Surabaya tegas terhadap kebijakan dan berpihak pada tenaga non ASN. Seperti memutus kontrak saat tenaga non ASN tersebut melahirkan selama 1-3 bulan terlebih dahulu, kemudian merekrutnya kembali dengan harapan bisa kembali bekerja.
Baca Juga : Siapkan Infrastruktur Pendukung Jadi Komitmen Surabaya Wujudkan Kota Layak Anak
"Kita sepakati saja, putus kontrak saat melahirkan. Biarkan pemulihan satu, dua, tiga bulan, kalau dia siap bekerja lagi, ya rekrut lagi. Kasihan kalau mereka nggak bisa kerja gara-gara melahirkan," tukasnya.
Sementara itu di sisi lain, Walikota Surabaya menanggapi perihal penyesuaian gaji tenaga non ASN. Menurutnya adanya penyesuaian gaji tenaga non ASN karena aturan tersebut kini tak lagi di bawah Kemenaker yang disesuaikan dengan UMK kota. Namun beralih ke Kementerian Keuangan yang berdasarkan beban kerja dan tingkatan lain. Sehingga gaji yang didapat tenaga non ASN pun seolah-olah turun 700 ribu perbulan. Dari 4,5 juta rupiah menjadi 3,8 juta rupiah. Padahal, nantinya tenaga non ASN tetap mendapatkan gaji ke-13.
"Intinya yo podo ae sakjane ( intinya sama saja). Bedanya yo cuma, gaji sebelumnya sesuai UMK, sekarang sesuai beban kerja, ada golongan-golongannya," pungkasnya.
Baca Juga : Perindah Rute Wisata Perahu Kalimas, Pemkot Surabaya Bakal Hadirkan Lintasan Zona Tematik
Reporter: Atiqoh Hasan
Editor:Vita Ningrum