SURABAYA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi meluncurkan desain baru paspor bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Peluncuran desain baru paspor Indonesia ini digelar di Kempinski Grand Ballroom, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Sabtu (17/8/2024), yang dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Desain baru paspor Indonesia mengalami perubahan yang mencolok. Dari yang semula berwarna toska, kini berganti menjadi warna merah dan putih.
Selain itu, setiap lembar halaman dari paspor baru ini mempunyai motif kain yang khas dari nusantara. Paspor baru ini akan mulai diterbitkan pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Baca Juga : Desain Baru Paspor Indonesia Diperkenalkan, Warna Merah Putih Bertema Nusantara
Dalam sambutannya, Yasonna Laoly mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terkait perubahan desain paspor Indonesia. Dia juga menjelaskan mengenai filosofi dari desain baru paspor Indonesia tersebut.
"Desain baru ini bertemakan kebhinekaan dengan menggunakan 33 desain kain nusantara pada halaman dalam paspor. Halaman depan berwarna merah dengan lambang Garuda warna putih dan huruf putih (melambangkan warna merah dan putih," ujarnya.
Yasonna juga mengungkapkan bahwa desain baru paspor Indonesia ini sesuai dengan keamanan dan standar internasional.
Baca Juga : Kadivpas Pimpin Sidak Lapas Pemuda Madiun
"Desain baru ini memperkuat tema Keindonesiaan dan Kebhinekaan. Juga diperkuat dengan security feature yang mutakhir, sehingga tingkat keamanan dan kekuatannya memenuhi standar ICAO (Organisasi Sipil Penerbangan Internasional)," sambungnya.
Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa perubahan paspor Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan sekaligus memperbarui fitur keamanan.
"Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengalaman," ujar Silmy.
Baca Juga : Disatroni Tim Gabungan, sajam rakitan di temukan di Kamar warga binaan Rutan Situbondo
Perubahan ini tidak hanya sekadar sampul dan isi halaman, melainkan juga fitur-fitur keamanan yang juga diaplikasikan sesusai dengan standar internasional.
Desain baru paspor ini dilengkapi dengan tingkat keamanan tinggi untuk mencegah pemalsuan, replikasi, dan penyalahgunaan yang merugikan pemilik.
"Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi diri dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor di halaman biodata," kata Silmy lagi.
Baca Juga : Lapas dan Rutan Di Jatim Mulai Lakukan Perekaman e-KTP Sambut Pemilu 2024
Harapannya, fitur keamanan yang terdapat di paspor baru ini juga meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di kawasan internasional.
Keamanan yang ada dalam paspor baru ini juga sudah menggunakan teknologi terkini yang memenuhi standar internasional sehingga telah terjamin.
Perubahan paspor ini didasarkan pada peraturan Pasal 32 UU 6/2011 Undang-Undang Keimigrasian. Pejabat atau menteri berwenang untuk mengubah spesifikasi teknik paspor.
Baca Juga : Lapas Terpadu Kota Pasuruan Dibangun Tahun Ini
Ini bukanlah kali pertama paspor Indonesia mengalami perubahan. Indonesia telah beberapa kali mengubah paspor demi tujuan memperbarui keamanan.
Pada 1945–1958, paspor Indonesia berwarna abu-abu. Kemudian berganti menjadi warna hijau pada 1959–1982. Pada 1983, warna paspor diubah menjadi hijau. Sementara, pada 1995, paspor berwarna hijau tua.
Dalam sedekade terakhir sejak 2014, paspor Indonesia yang digunakan adalah berwarna toska. (*)
Editor : Khasan Rochmad