TRENGGALEK - Perubahan data desil dalam DTSEN yang kerap tidak selaras dengan kondisi lapangan menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Pertemuan ini menelurkan tiga rekomendasi krusial terkait pemutakhiran data, penanganan kepesertaan BPJS yang nonaktif, hingga evaluasi penyaluran bantuan pangan.
DPRD Trenggalek secara khusus mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbarui data desil melalui mekanisme musyawarah desa. Langkah cepat ini dinilai sangat penting karena perubahan kelompok desil yang digunakan selama ini acap kali merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan bahwa perbaikan akurasi data tidak bisa dilakukan secara sepihak dan membutuhkan kolaborasi lintas sektoral. "Musyawarah desa perlu melibatkan BPS, Dinas Sosial, dan stakeholder terkait agar data desil lebih sesuai dengan kondisi terkini," terangnya.
Ketidaksinkronan data tersebut membawa imbas langsung pada tertutupnya akses masyarakat bawah terhadap jaring pengaman sosial. Ketua PKDI Trenggalek Puryono mengungkapkan, persoalan desil sangat berdampak pada pencabutan hak warga terhadap program-program krusial seperti KIS, bantuan pangan, dan KIP.
Baca Juga : Data Desil Tak Akurat dan BPJS Mati, DPRD Trenggalek Keluarkan Tiga Rekomendasi Penting
Puryono mendorong agar peran dan wewenang musyawarah desa kembali diperkuat dalam menentukan status warganya. Pemerintah desa dinilai menjadi ujung tombak yang paling mengetahui secara pasti kondisi ekonomi warganya di lapangan.
Di luar urusan pendataan, dewan juga menyoroti banyaknya kepesertaan BPJS warga kurang mampu yang tiba-tiba mati. DPRD merekomendasikan percepatan reaktivasi BPJS dan mendesak pemerintah daerah melakukan langkah jemput bola ke desa-desa. Fakta di lapangan menunjukkan, banyak warga miskin yang baru menyadari status BPJS mereka nonaktif justru saat mereka sedang sakit dan butuh layanan medis darurat.
Sementara itu, untuk menuntaskan polemik bantuan pangan, dewan meminta adanya perbaikan petunjuk teknis. Revisi aturan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi forum musyawarah desa untuk langsung menetapkan penerima pengganti, terutama jika penerima bantuan sebelumnya terbukti sudah tidak masuk dalam kriteria kurang mampu.
Baca Juga : Wujudkan Kota Lebih Rapi dan Atraktif, Trenggalek Data Kabel Optik
Melalui tiga rekomendasi tersebut, DPRD berharap tata kelola penyaluran berbagai program pemerintah di Trenggalek bisa diperbaiki dan benar-benar tepat sasaran. (Simon Bagus-Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri


















