SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan Sterilisasi Jalur KA pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo - Stasiun Sepanjang, pada Jumat (9/8/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur KA.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa saat ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersama untuk pembersihan di sepanjang jalur rel KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.
"Kegiatan sterilisasi jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Surabaya," jelasnya.
Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita sudah melakukan sosialisasi bahwa akan dilakukan pembersihan lintas tersebut dan meminta masyarakat memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel," paparnya.
Selain itu, pada kesempatan ini KAI Daop 8 juga telah memberikan peringatan kepada warga untuk tidak membuang sampah dan menaruh/ meletakan barang apapun, tidak memarkirkan kendaraan atau gerobak, serta berharap warga dapat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban di lingkungan sepanjang jalur kereta api.
Dijelaskannya, kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta juga untuk menjaga estetikan keindahan Kota Surabaya.
Luqman Arif menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)," ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),"
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,
KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api.
"Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tutup Luqman Arif.(Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi