NGAWI - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh menetapkan kebijakan baru terkait masa antrean haji, yakni penyamaan daftar tunggu menjadi 27 tahun secara nasional. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur sistem baru penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, lama antrean berbeda-beda di setiap daerah bergantung jumlah pendaftar. Di Kabupaten Ngawi, masa tunggu haji mencapai 34 hingga 35 tahun. Namun setelah sistem baru diterapkan, masa antrean diseragamkan menjadi 27 tahun. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Ngawi, Ma’sun Azali Amrullah, menyebut bahwa penyeragaman ini juga diikuti dengan penambahan kuota keberangkatan.
Pada tahun 2026, kuota haji Jawa Timur yang semula berjumlah 35 ribu jamaah akan meningkat menjadi 42 ribu. Di Kabupaten Ngawi sendiri, jumlah calon jamaah yang masuk dalam daftar tunggu saat ini mencapai 11 ribu orang.
Sementara itu, pihak Kementerian Haji dan Umroh Ngawi masih menunggu tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama bagi 375 jamaah, terdiri dari 358 jamaah reguler dan 17 jamaah lansia.
Editor : JTV Madiun




















