SURABAYA - Layanan pengajuan klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kini lebih praktis dan terjadwal.
Mulai tanggal 1 April 2026, pemohon klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dapat mengajukan antrean secara on line. Pasalnya, BPJamsostek memperkuat layanan digitalnya dengan melakukan pembaruan pada layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) melalui Fitur Antrean Online yang dapat diakses melalui laman resminya yaitu lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur ini memungkinkan peserta mengajukan klaim tanpa harus menunggu lama di kantor cabang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengatakan inovasi layanan ini merupakan bagian dari transformasi layanan untuk memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan efisien bagi peserta.
“Dengan adanya fitur antrean online ini, peserta dapat merencanakan waktu layanan dengan lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa proses pelayanan menjadi lebih cepat, teratur, dan memberikan kepastian waktu bagi peserta,” ujar Hadi.
Melalui fitur antrean online di Lapak Asik, peserta kini dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, baik melalui video call maupun datang langsung ke kantor cabang. Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani.
"Jadi melalui layanan ini, peserta tidak perlu lagi datang sejak pagi atau menghabiskan waktu lama untuk mengantre," tambahnya.
Sistem berbasis jadwal ini, lanjutnya, memungkinkan peserta merencanakan kedatangan secara lebih pasti sekaligus mendorong layanan yang lebih tertib, terencana, dan merata. Peserta dapat mendaftar antrean kapan saja dan dari mana saja hanya melalui smartphone.
"Konsepnya sederhana, yaitu daftar online, datang sesuai jadwal, dan dilayani dengan lebih cepat. Jam akses layanannya juga dibuka sejak pukul 04:00 sampai dengan 23:59, sehingga dapat memudahkan peserta untuk melakukan pendaftaran antrean kapan saja," paparnya.

Selain untuk pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, hingga menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta yang ingin mengajukan klaim, harus memulai langkah pertama dengan memilih pengajuan klaim, centang persetujuan & verifikasi, selanjutnya isi data peserta dan meng upload E-KTP, foto diri, pilih sebab klaim, pilih layanan Video Call/datang langsung. Isi pula data tambahan berupa data rekening dan upload dokumen pendukung. Cek ulang semua data lanjut simpan dan setelah appointment berhasil, notifikasi dikirim via WhatsApp & email.
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon yang terdaftar.
Sebagai informasi, BPJamsostek memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan )JKP). Sedangkan Lapak Asik merupakan platform layanan digital yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat seperti JHT, JKM dan JP tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Melalui pembaruan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta memanfaatkan layanan digital (self-service) sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja di seluruh Indonesia. Pembaruan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















