JAKARTA - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar Pendidikan Dasar Profesi Kurator dan Pengurus Angkatan II Kelas Jakarta secara hybrid di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, 20 Agustus - 4 September 2026.
Kegiatan ini merupakan komitmen PKPI mencetak kurator yang profesional dan berintegritas. Pendidikan diikuti 44 peserta yang merupakan advokat dan akuntan publik dari wilayah DKI Jakarta
Kegiatan dihadiri langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dr. Widodo, S.H., M.H dan Ketua Yayasan Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Widodo memberikan apresiasi atas kegiatan Pendidikan Dasar Profesi Kurator. Menurutnya, negara memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas kurator di Indonesia.
Deretan Guru Besar dan Hakim Agung Jadi Pemateri
Dari kalangan akademisi, PKPI menghadirkan Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Guru Besar Hukum Kepailitan sekaligus Dekan FH Universitas Airlangga (Unair) yang mengupas tuntas Akibat Hukum Putusan Pailit dan PKPU.
Ada juga Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Kontrak FH Unair, Dr. Henryanto Wijaya, S.E., M.M., Ak., CA dari FEB Untar yang membedah Aspek Akuntansi dalam Kepailitan, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Guru Besar FH Unitomo Surabaya, dan Dr. Albert Aries, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari FH Universitas Trisakti.
Dari unsur yudikatif dan regulator, materi disampaikan langsung oleh dua Hakim Agung Kamar Perdata, yakni Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Agus Subroto, S.H., M.Hum., M.Kn., yang membawakan Hukum Acara hingga Pemberesan Harta Pailit.
Jajaran Direktorat Jenderal AHU juga hadir, yakni Henry Sulaiman, S.H., M.E., Direktur Perdata, dengan materi sinergitas Kementerian Hukum, organisasi profesi, dan aturan honorarium kurator.
Lengkap pula materi teknis dari Ari Mey Rambudi, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banjarmasin/Pejabat Lelang Kelas I tentang Lelang Eksekusi Harta Pailit, Amien Fajar Ocham, S.H., M.M., Kepala BHP Jakarta (Kurator Negara) tentang teknik pembagian hasil penjualan harta pailit, serta Wendy Agus Budiawan, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc PHI PN Gresik tentang Aspek Ketenagakerjaan dalam Kepailitan.
Internal PKPI pun all-out. Sejumlah tokoh seperti Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., Dr. Bangun Patrianto, S.H., M.H., dan Ir. Mak Kuk Tjiang, S.H., M.H., turun langsung mengajar. Ketua Umum DPP PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., bahkan memberikan lebih dari empat materi inti.

Bukan Sekadar Formalitas
Moderator pelatihan, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., menegaskan pendidikan ini bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
"Pelatihan ini bukan hanya proses untuk memenuhi tahapan, tetapi untuk menambah pengetahuan, kompetensi, serta mempersiapkan diri menjadi kurator dan pengurus yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," tegas Cliff.
Menurutnya, keluarga besar PKPI harus menjadi motor penggerak kemajuan profesi kurator di Indonesia.
Ketua Umum DPP PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, menambahkan, output dari pendidikan ini haruslah kurator yang mampu bekerja secara benar.
"Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjadi kurator yang berkualitas, berintegritas, dan mempunyai kapabilitas, sehingga dapat menjalankan tugas profesi secara baik dan benar," ujar Albert.
Setelah pendidikan, 44 calon kurator Angkatan II ini akan menghadapi ujian tertulis pada September 2026 dan ujian lisan setelahnya. Jika dinyatakan lulus, mereka akan menerima Sertifikat Kelulusan dari PKPI dan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum RI pada November 2026. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















