JOMBANG - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi berubah. Sidang Pleno Ketiga Muktamar ke-35 NU memutuskan penggunaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU, menggantikan mekanisme pemilihan langsung atau one man one vote.
Keputusan tersebut diambil melalui voting dalam Sidang Pleno Ketiga yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) malam.
Pemimpin Sidang Pleno Ketiga Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh menyatakan, mayoritas muktamirin memilih mekanisme AHWA.
“401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah. Itu hasilnya,” terang Muhammad Nuh.
Voting dilakukan setelah pembahasan mekanisme pemilihan berlangsung alot. Sebelumnya, peserta sidang dihadapkan pada dua pilihan, yakni mempertahankan mekanisme one man one vote atau mengubahnya menjadi mekanisme AHWA.
Perdebatan bahkan membuat sidang sempat diskors sebanyak dua kali sebelum akhirnya peserta menyepakati voting sebagai jalan untuk menentukan mekanisme pemilihan. Namun, teknis pelaksanaannya masih akan dibahas dalam sidang pleno berikutnya.
“Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan,“ ujar Muhammad Nuh.
Secara garis besar, mekanisme AHWA tetap melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) atau kepengurusan NU di luar negeri sebagai pemilik suara.
Setiap pemilik suara nantinya diminta mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU, dengan maksimal lima nama. Seluruh usulan kemudian ditabulasi dan dirangking hingga menghasilkan lima nama dengan perolehan dukungan terbanyak.
Dengan disepakatinya mekanisme AHWA, tahapan Muktamar ke-35 NU kini memasuki fase penentuan kepemimpinan baru. Perhatian peserta selanjutnya tertuju pada proses penetapan Rais Aam dan penjaringan lima nama calon Ketua Umum PBNU yang nantinya akan diserahkan kepada AHWA. (*)
Editor : A. Ramadhan

















