PROBOLINGGO - Aksi pencurian 22 karung pakan ternak di sebuah gudang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, terekam kamera CCTV. Salah satu pelaku akhirnya ditangkap polisi usai menghadiri tahlil di rumah saudaranya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Gudang pakan ternak milik Wahyudi, 40 tahun, menjadi sasaran komplotan pencuri.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk ke area gudang. Mereka kemudian secara bergantian mengeluarkan karung-karung pakan ternak berkemasan 50 kilogram dari dalam gudang.
Pelaku diduga tidak menyadari aktivitasnya terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu sudut gudang. Bahkan, wajah salah satu pelaku terlihat cukup jelas dalam rekaman tersebut.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Salah satu pelaku diketahui berinisial Nawi, 51 tahun, warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BH dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui setelah polisi mencocokkan keterangan korban dengan rekaman CCTV.
“Dari laporan korban dan bukti rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Zainullah, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Zainullah, proses pengejaran terhadap pelaku sempat mengalami kendala. Nawi disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku ini cukup licin. Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas,” katanya.
Meski demikian, polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan Nawi. Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Nawi ditangkap sesaat setelah menghadiri tahlil di rumah saudaranya di Desa Semendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah menghadiri tahlil di rumah saudaranya di Desa Semendi,” ungkap Zainullah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut 22 karung pakan ternak hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku. Barang curian itu disebut laku dengan harga sekitar Rp4,5 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, Nawi diduga mendapatkan bagian sekitar Rp1,5 juta.
“Dari 22 karung pakan ternak itu, hasil penjualannya sekitar Rp4,5 juta. Tersangka Nawi mendapatkan bagian Rp1,5 juta,” jelasnya.
Nawi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah terlibat kasus pencurian sapi di Kecamatan Sumberasih beberapa tahun lalu.
Saat ini, Nawi telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih memburu BH yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"tambah Iptu Zain.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian puluhan karung pakan ternak tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















