KOTA MADIUN - Sejumlah wali murid mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun setelah anak mereka belum diterima di SMA negeri melalui jalur domisili. Menanggapi hal itu, pihak Cabdindik mengimbau masyarakat untuk lebih memahami mekanisme dan aturan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) jenjang SMA.
Kepala Seksi SMA/PK-PLK Cabdindik Jatim Wilayah Madiun, Devi Yuniar, menjelaskan bahwa jalur domisili memang mempertimbangkan alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga (KK). Namun, ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi tetap dilakukan berdasarkan peringkat nilai calon siswa.
“Aturan ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh sekolah asal siswa di Kota Madiun sebelum proses pendaftaran dimulai. Tapi kami memahami jika masih ada masyarakat yang perlu penjelasan lebih lanjut,” jelas Devi Yuniar.
Ia juga menyarankan agar siswa yang belum tertampung di SMA negeri dapat mempertimbangkan alternatif lain, seperti mendaftar ke SMK negeri yang kuotanya masih tersedia, atau memilih sekolah swasta.
Baca Juga : Momen Idul Adha, Kadindik Jatim Ajak Bangun Nilai Kebersamaan dan Peduli Sosial
Cabdindik menegaskan bahwa proses SPMB yang dijalankan saat ini telah mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, termasuk sistem zonasi dan kuota penerimaan.
Pihaknya juga memastikan terus memantau perkembangan serta berkoordinasi dengan sekolah-sekolah agar seluruh calon peserta didik mendapatkan akses pendidikan yang layak dan sesuai pilihan.
Editor : JTV Madiun