Menu
Pencarian

Buntut Sengketa, Guru dan Siswa Yayasan Trisila Mulai Tinggalkan Sekolah

Juli Susanto - Jumat, 17 Januari 2025 06:00
Buntut Sengketa, Guru dan Siswa Yayasan Trisila Mulai Tinggalkan Sekolah
Para guru dan staf pengajar di sekolah sudah tidak lengkap dikarenakan harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena kegiatan di sekolah sudah tidak berjalan lagi.

SURABAYA - Sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Trisila di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, kini terancam mangkrak.

Pasalnya, izin operasional sekolah dicabut akibat sengketa panjang dengan perusahaan plat merah, PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Akibatnya, kegiatan belajar mengajar tidak lagi berjalan normal, dan siswa serta guru meninggalkan sekolah.

Dulu, Yayasan Trisila menerima lebih dari 2.000 siswa setiap tahun ajaran baru. Namun, angka ini menurun drastis setelah terjadinya sengketa dengan PT. RNI. Pada November 2024, perpanjangan izin operasional sekolah tidak diberikan, yang menyebabkan sekolah kehilangan hak untuk melanjutkan kegiatan pendidikannya.

Menurut Hari Waluya, Ketua Yayasan Pendidikan Trisila, pada November 2024, pihaknya menerima pemberitahuan bahwa izin operasional sekolah tidak akan diperpanjang. Hal ini membuat yayasan terpaksa mengungsikan lima siswa tersisa dari SMK Trisila ke sekolah lain untuk memastikan mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka.

Sementara itu, para guru dan staf pengajar di sekolah tersebut harus mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena kegiatan di sekolah sudah tidak berjalan lagi.

“Meski sudah disetujui dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Kanwil Dinas Pendidikan Jatim, perpanjangan izin sekolah tidak diberikan pada November. Setelah menghubungi petugas, saya diberitahu bahwa sekolah sedang sengketa dan RNI melibatkan pengacara. Akhirnya, lima siswa kami yang tersisa dipindahkan ke sekolah lain. Beberapa guru yang statusnya masih berada di sekolah tersebut juga mencari pekerjaan lain dan beberapa guru lainnya sudah pindah,” ujar Waluya.

Menanggapi perihal ini, Sudirman Sidabuke selaku kuasa hukum YPT berharap ada keadilan yakni pengosongan dan ganti rugi.

"Keadilan yang diminta klien adalah sesuai dengan putusan pengadilan. Yakni pengosongan lembaga pendidikan Yayasan Trisila di Undan disertai ganti rugi," ujarnya.

Ganti rugi ini, lanjut Sidabuke, akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di lokasi yang baru.

"Tapi permasalahannya, hingga saat ini ganti rugi masih belum diberikan oleh Yayasan Trisila," ungkapnya.

Kini, gedung-gedung yang pernah digunakan untuk berbagai jenjang pendidikan, dari Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan, akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah PT. RNI memenangkan sengketa perdata.

Namun, Yayasan Trisila tetap menolak rencana tersebut, karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk sekolah.

Keberadaan Yayasan Pendidikan Trisila yang dulu menjadi salah satu pilihan pendidikan di Surabaya kini terancam punah. Kondisi ini tentu menyisakan pertanyaan tentang masa depan pendidikan bagi siswa yang sebelumnya menuntut ilmu di sana. (Intan Putri)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.