SIDOARJO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK Jatim) menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2023 Dan 2024.
Penyerahan LHP dilakukan Kepala Perwakilan BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah yang diselenggarakan di Kantor BPK Jatim, Senin (2/12/2024).
LHP yang diserahkan merupakan kepatuhan pengelolaan Pendapatan Belanja empat BLUD RSUD di Jawa Timur. Keempatnya adalah RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi; RSUD Dolopo Kabupaten Madiun; RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban dan RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung.
"Pemeriksaan Kepatuhan BLUD RSUD bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan pendapatan dan belanja BLUD pada empat RSUD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Yuan Chandra Djaisin dalam keterangan pers yang diterima portaljtv. com.
Sasaran pemeriksaan Kepatuhan BLUD RSUD, lanjut Yuan, diarahkan pada aspek utama mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan operasional BLUD RSUD yang bersifat fleksibilitas maupun nonfleksibilitas.
"Pemeriksaan kepatuhan meliputi pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja dan pengelolaan barang milik daerah tahun anggaran 2023-2024," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan, bahwa keempat RSUD telah sesuai kriteria dengan Pengecualian.
Pengecualian tersebut karena terdapat beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan, diantaranya:
1. Pengelolaan pendapatan BLUD belum sesuai ketentuan dan belum didukung sistem informasi yang terintegrasi dan andal;
2. Terdapat pengelolaan jasa pelayanan untuk kesejahteraan tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati;
3. Terdapat pengadaan barang tanpa didukung dengan Perjanjian Kerja;
4. Terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
5. Terdapat adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kemahalan harga atas pekerjaan renovasi;
6. Terdapat kekurangan volume dan kesalahan perhitungan analisa harga satuan atas paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan;
7. Terdapat pembayaran belanja tambahan penghasilan tenaga medis belum sesuai ketentuan.
Pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK dalam LHP mudah ditindaklanjuti.
BPK berharap hasil pemeriksaan bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh pemerintah daerah/entitas pemeriksaan serta sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan negara/daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (*)
Editor : M Fakhrurrozi