BONDOWOSO - rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan aksi seorang remaja berinisial MIS, 17 tahun, warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Pelaku diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso setelah diduga terlibat dalam pencurian uang kotak amal masjid di beberapa tempat kejadian perkara di Kecamatan Cermee.
Salah satu aksi pencurian tersebut dilakukan di sebuah masjid di wilayah Desa Grujugan, Kecamatan Cermee. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari seluruh aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang sumbangan jemaah senilai 8,7 juta rupiah.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat membobol dan merusak kotak amal saat kondisi masjid sedang sepi. Sementara itu, terkait motif pencurian, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk memenuhi hobinya, yakni membeli peralatan pancing dan keperluan lainnya. Sejumlah alat pancing turut diamankan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Editor : JTV Jember























