PASURUAN - Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah BDP (20), yang bertugas sebagai sopir, dan Y (34), sebagai kernet. Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 1.491.720 batang rokok ilegal dari 25 merek berbeda.
Kedua tersangka diamankan saat mengemudikan truk di Rest Area 792 A Tol Gempol–Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan keduanya setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan truk.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat yang lalu dikembangkan oleh tim Intelijen hingga akhirnya tim berhasil mengamankan kedua tersangka pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 05.30 di Rest Area 792 A Tol Gempol–Pasuruan,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membawa muatan dari wilayah Sumenep, Madura, yang hendak dikirim ke Badung, Bali.
“Rokok-rokok ini diterima dari seseorang berinisial KL dan B, kemudian akan dikirim ke KM di Bali. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut,” ungkap Hatta.
Hatta menambahkan, nilai total barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,26 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp1,47 miliar.
Menurut Hatta, praktik pengedaran rokok tanpa pita cukai ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang di bidang cukai. Selain merugikan penerimaan negara, kegiatan semacam ini juga melemahkan upaya penegakan hukum dan keadilan fiskal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah tindakan pidana yang merugikan negara. Saat negara sedang membutuhkan anggaran besar untuk pelayanan publik, justru ada yang mencoba menghindar dari tanggung jawabnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka juga dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 56 dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara serta denda hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi