SURABAYA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan batubara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kamis, (17/07/2025).
Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan ratusan kontainer batubara. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni lalu.
Setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa batubara tersebut berasal dari penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi IKN.
"Modus operandinya, para pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal dalam karung dan kontainer, kemudian memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi," jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Tanjung Perak Surabaya, Kamis (17/07/2025).
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Nunung menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan IKN.
Sebanyak 351 kontainer batubara ilegal telah disita sebagai barang bukti. Praktik ilegal mining ini, menurut hasil penyelidikan, telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk penambang ilegal, pembuat dokumen palsu, dan pihak-pihak yang membantu melancarkan aksi ilegal ini.
Direktur Pembinaan Penguasaan Batubara Kementerian ESDM, Surya Herjuna, mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini.
"Ini sesuai dengan arahan Presiden terkait illegal mining untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam, termasuk pertambangan batubara," pungkas Surya.
Kerja sama ini, menurutnya, merupakan langkah penting dalam melindungi lingkungan dan meningkatkan pendapatan negara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi