MALANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal, sebagai langkah strategis pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok. Satgas ini akan bergerak secara nasional dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan bersih dari peredaran barang ilegal. “Ini adalah langkah nyata dalam upaya menekan rokok ilegal secara berkelanjutan, demi terbentuknya ekosistem perdagangan barang kena cukai yang sah,” ujarnya seperti dikutip dari laman beacukai.go.id.
Satgas akan fokus menjalankan operasi strategis dan masif, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran di sektor cukai. Penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum seperti TNI, POLRI, kejaksaan, dan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari pendekatan terpadu untuk memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan.
Pembentukan Satgas ini diperkuat data dari Operasi Gurita, yang menjadi agenda nasional Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Hingga 6 Juli 2025, operasi ini telah menghasilkan 4.214 penindakan dengan total 195,4 juta batang rokok ilegal yang diamankan. Dari hasil tersebut, terdapat 22 kasus yang naik ke tahap penyidikan, 11 tagihan cukai senilai Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Salah satu kontributor utama dalam keberhasilan penindakan ini adalah Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, yang sepanjang tahun 2025 mencatat 511 kasus penindakan. Barang ilegal yang berhasil disita meliputi lebih dari 54 juta batang rokok dan 18 ribu liter minuman beralkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp48 miliar.
Dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jatim II, turut dipamerkan hasil penindakan dari sejumlah wilayah, di antaranya:
- Bea Cukai Kediri: 8,64 juta batang rokok ilegal, nilai Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar.
- Bea Cukai Malang: 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak Bali, total nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar.
- Kanwil Bea Cukai Jatim I: 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper.
Melalui penguatan pengawasan dan aksi penindakan yang konsisten, pemerintah berharap para pelaku usaha semakin mematuhi aturan yang berlaku, serta masyarakat turut ambil bagian dalam upaya menolak konsumsi barang ilegal. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan usaha yang sehat, demi mendukung penerimaan negara,” pungkas Djaka. (*)
Editor : Iwan Iwe