SIDOARJO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp 19,64 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 12,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (10/6/2026).
Melalui slogan "Gempur Rokok Ilegal", Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan bersama Bea Cukai dan APH terhadap rokok ilegal, mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mendukung komitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Kemudian, sebagai bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Bidang Penegakan Hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur bersama Bea Cukai melaksanakan Sosialisasi Edukasi Penanganan Rokok Ilegal di Pasar Porong Sidoarjo. Pemilihan Pasar Porong sebagai lokasi kegiatan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara langsung, khususnya para pedagang dan konsumen yang beraktivitas di pusat perekonomian rakyat tersebut.
"Sebagai instansi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai termasuk sigaret atau rokok, Bea Cukai harus memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan, yaitu dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut," ujarnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan periode September sampai Desember 2025 di beberapa tempat dalam wilayah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, dengan modus pelanggaran berupa rokok tanpa dilekati pita cukai atau sering dikenal dengan istilah rokok polos. Pemusnahan kali ini dilakukan atas 13.227.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 19.643.283.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 12.809.194.000,00. Trerdiri atas cukai sebesar Rp 9.867.939.000, pajak rokok sebesar Rp 1.964.329.000, dan PPN hasil tembakau sebesar Rp 976.926.000.

Sedangkan Kepala Satpol PP Pemprov Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau. Ia menyebut keberhasilan pemberantasan rokok ilegal turut mendukung optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama,” kata Andik.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku usaha maupun masyarakat bahwa peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai resmi akan terus ditindak demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan bahwa sebagian pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan buruh industri hasil tembakau. Ia mencontohkan penerima manfaat BLT DBHCHT dari PT Gudang Garam di Sidoarjo, yakni Diega Fatrian dan Ramadhani Ardiansyah, yang turut merasakan dampak program tersebut.
“Sinergi antara pemerintah, Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan manfaat DBHCHT dapat dirasakan langsung oleh para pekerja sehingga perlindungan sosial mereka semakin kuat,” ujar Arie. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















