SURABAYA - Aparat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Kamis (19/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 miliar.
Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mencari sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas emas ilegal. Kehadiran aparat di kawasan permukiman padat tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan proses penggeledahan berlangsung.
Viral di TikTok dan Menuai Kontroversi Warganet
Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di media sosial TikTok setelah video penggeledahannya beredar luas. Warganet pun memberikan beragam tanggapan, mulai dari yang mempertanyakan status hukum tambang hingga mengkritik proses penyitaan.
Salah satu warganet mempertanyakan alasan aktivitas penambangan disebut ilegal jika dilakukan di lahan pribadi. “Salahnya di mana? Tambang emas ilegal gimana? Mereka nambang emas di tanahnya sendiri kok ilegal,” tulis seorang warganet di kolom komentar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Geledah Pabrik Emas PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo
Namun, sebagian warganet lain justru melontarkan komentar miring terhadap proses penyitaan yang dilakukan aparat. “Ini sebenarnya bukan penyitaan, lebih tepatnya perampokan,” tulis komentar lain yang turut memicu perdebatan. Ada pula yang menyindir nasib barang sitaan, “Sita atas nama hukum, tapi akhirnya barang sitaan raib entah ke mana.”
Aturan Hukum Pertambangan di Indonesia
Menanggapi keraguan publik, perlu diketahui bahwa aktivitas pertambangan di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah, meskipun dilakukan di tanah pribadi. Sesuai Undang-Undang Minerba, kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara.
Apabila tidak memenuhi syarat perizinan, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal dan berpotensi diproses secara hukum, termasuk jika ditemukan indikasi TPPU sebagai upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan tersebut.
Baca Juga : Bareskrim Polri Geledah Rumah di Sawahan Surabaya, Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Miliar
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPU senilai Rp25,8 miliar tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang terlibat maupun rincian barang bukti yang diamankan dari lokasi di Surabaya. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















