SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II terus berupaya memperkuat penegakan hukum perpajakan. Tak main-main, ribuan rekening milik penunggak pajak diblokir dan ratusan aset disita demi mengamankan uang negara.
Berdasarkan data penegakan hukum hingga 30 Juni 2026, DJP Jatim II tercatat telah memblokir sebanyak 1.068 rekening bank milik penunggak pajak. Selain itu, juga menyita 323 aset serta menerbitkan 27.091 Surat Paksa sebagai upaya mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini terpaksa diambil karena adanya unsur perlawanan dari para wajib pajak yang menunggak.
"Ya karena ada unsur melawan dan sebagainya. Sebagai catatan, 1.068 itu bukan jumlah wajib pajak ya, karena dalam proses pemblokiran rekening itu, ada satu wajib pajak yang bisa memiliki hingga 10 rekening berbeda," ungkap Arridel dalam kegiatan Media Gathering di Sidoarjo.
Selain pemblokiran rekening dan penyitaan aset, hingga 30 Juni 2026 DJP juga telah melaksanakan penjualan barang sitaan melalui 136 dokumen barang sitaan serta melakukan empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.
Sementara itu, hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah menerbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, 8 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), melaksanakan 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak berstatus suspend.
Arridel Mindra menjamin seluruh proses hukum mulai dari pemblokiran, penyitaan, hingga penyidikan dijalankan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," ujarnya.
Di samping memaparkan kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Jatim II juga mengimbau warga Jawa Timur agar ekstra waspada terhadap maraknya aksi kriminal siber. Berbagai modus penipuan mulai dari phishing, scamming, hingga spoofing kini kerap mencatut nama DJP, terutama dengan memanfaatkan isu pembaruan data perpajakan atau implementasi sistem baru Coretax.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan validasi dan hanya memercayai saluran komunikasi serta situs web resmi DJP. Jangan pernah memberikan data pribadi, password, maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor : Iwan Iwe



















