Menu
Pencarian


Buka Usaha Eceran Tanpa Izin, 3 Penjual Miras di Sidoarjo Divonis Denda dan Barang Bukti Dimusnahkan. Denda Bagi Penjual Miras, Hanya 1 Juta Rupiah

Bagoes Ri - Rabu, 5 Agustus 2026 17:05
Buka Usaha Eceran Tanpa Izin, 3 Penjual Miras di Sidoarjo Divonis Denda dan Barang Bukti Dimusnahkan. Denda Bagi Penjual Miras, Hanya 1 Juta Rupiah
Sidang Tipiring Jual Miras. Hakim Bambang Trikoro menyatakan ketiga terdakwa penjual miras terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tibumtranmas serta Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian d

SIDOARJO - Tiga orang penjual minuman keras (miras) salahgunakan izin di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Bambang Trikoro tersebut memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol dan ketertiban umum.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni Andri Kurniawan (40) penanggung jawab outlet Libra Store di Jalan Kahuripan Raya, Yanuar Tri Sasongko (32) penanggung jawab outlet Teman Santuy di Jalan Kahuripan Raya, dan Moh. Riki Ardiansyah pemilik toko sembako di kawasan Krembung.

Modus Berkedok Distributor hingga Toko Sembako

Baca Juga :   Berantas Prostitusi dan HIV/AIDS, 21 Bangunan Liar di Eks Lokalisasi Krengseng Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil operasi penertiban serentak di 18 kecamatan pada akhir Juli lalu.

Dalam persidangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dua outlet di kawasan Kahuripan Raya diketahui hanya mengantongi izin distribusi, tetapi kedapatan melakukan penjualan secara eceran. Sementara itu, toko sembako di Krembung sama sekali tidak memiliki izin penjualan miras.

Baca Juga :   Satpol PP Tulungagung Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar

"Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga," tegas Novianto.

Dari hasil razia tersebut, petugas menyita berbagai jenis dan merek minuman beralkohol, mulai dari jenis anggur, vodka mix, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.

Bahkan pada toko sembako milik Riki, petugas menemukan belasan botol miras yang disembunyikan di antara barang dagangan kebutuhan pokok.

Baca Juga :   Satpol PP Peringatkan Pedagang Nakal yang Dirikan Bangunan Liar di Trotoar Ponorogo

Denda Masing-Masing hingga Rp 1 Juta

Dalam amar putusannya, Hakim Bambang Trikoro menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tibumtranmas serta Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada para terdakwa: Andri Kurniawan denda Rp 1.000.000, Yanuar Tri Sasongko denda Rp 1.000.000 serta Moh. Riki Ardiansyah denda Rp 300.000.

Baca Juga :   Tutupi Trotoar, Puluhan Lapak PKL di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP

Hakim mengingatkan, meskipun hukuman kali ini tergolong ringan, aturan perda pada dasarnya mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta jika pelanggaran kembali terulang.

Meski menerima vonis hakim, salah satu terdakwa, Andri Kurniawan, sempat menyampaikan keberatannya terkait puluhan dus botol miras milik tempat usahanya yang disita petugas dan tidak dikembalikan.

Menanggapi keluhan tersebut, Hakim Bambang memberikan pengarahan agar terdakwa bersurat resmi kepada pihak terkait.

Baca Juga :   Saat Tegur Pesta Miras Anggota Satpol PP Banyuwangi Dikeroyok Puluhan Remaja

"Mungkin bisa bersurat ke Bupati bila merasa keberatan," tanggap Hakim Bambang di ruang sidang.

Pihak Satpol PP menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa telah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh minuman keras ilegal tersebut telah diserahkan dan dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat.

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.