SITUBONDO - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Situbondo terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Inovasi Daerah. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat.
Pembahasan rancangan awal Naskah Akademik dan Raperda tersebut digelar dalam rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Situbondo.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Situbondo pada Kamis siang (25/06). Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan Raperda Inovasi Daerah benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif.
Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono, S.H., mengatakan Raperda ini disusun untuk memberikan payung hukum terhadap berbagai inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya di lingkungan OPD.
Menurutnya, inovasi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan pelayanan publik, tetapi juga mencakup tata kelola pemerintahan dan urusan pemerintahan lainnya.
“Tujuan rencana perda yang kita bentuk dalam rangka untuk inovasi tata kelola pemerintahan sesuai dengan regulasi. Terus juga inovasi di bidang pelayanan publik, juga tentang urusan pemerintahan lainnya. Ini menjadi fokus kita, sehingga nanti apa yang menjadi inovasi di tiap-tiap OPD misalnya itu bisa terlindungi,” ujar Heroe.
Heroe menambahkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, pihaknya berharap muncul berbagai terobosan baru dari Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terobosan tersebut diharapkan bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menegaskan, tujuan utama dari Raperda Inovasi Daerah adalah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berdampak terhadap pembangunan daerah.
“Untuk inovasi daerah ini tentu kita inginnya Situbondo dalam pelayanan masyarakat, dan tata kelola, yang betul-betul cepat, dan mudah dalam rangka peningkatan pembangunan di Kabupaten Situbondo, ini yang menjadi tujuan utamanya,” tegasnya.
Ruang lingkup Raperda ini meliputi inovasi pelayanan publik, inovasi tata kelola pemerintahan, serta inovasi dalam urusan pemerintahan lainnya. Dengan adanya regulasi tersebut, setiap OPD diharapkan lebih berani membuat program baru tanpa khawatir terbentur aturan.
Bapemperda DPRD Situbondo menargetkan penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda Inovasi Daerah dapat segera dilakukan. Setelah itu, rancangan regulasi tersebut akan masuk ke tahapan pembahasan lanjutan.
Jika nantinya disahkan, Perda Inovasi Daerah diharapkan menjadi salah satu motor penggerak pembangunan di Kabupaten Situbondo, terutama dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : JTV Jember



















