TRENGGALEK - Pungki Okta Kristiawan adalah ASN Pemkab Trenggalek yang telah dipecat karena tidak pernah melakukan absensi fingerprint. Alasannya, karena tidak mau ikut teman ASN lainnya yang mengakali absensi fingerprint.
“Saya awalnya ASN Kota Kediri pindah ke Trenggalek tahun 2015, saya diberhentikan dengan alasan kedisiplinan karena tidak pernah absen fingerprint,” kata Pungki.
Atas perilakunya, Pungki akhirnya diberhentikan gaji sementara sejak tahun 2022. Dan pada 2024 melalui SK Bupati Trenggalek Pungki diberhentikan sebagai ASN.
Namun, ketika ingin mencairkan Tapera pihaknya mengaku tidak bisa dikarenakan statusnya di Tapera masih aktif sebagai ASN Pemkab Trenggalek.
Baca Juga : Menteri PANRB Resmikan MPP Trenggalek
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhetian Dan Informasi Kinerja BKD Trenggalek Indrayana Anik Rahayu membenarkan bahwa Pungki telah diberhentikan dari ASN karena sanksi disiplin.
Sebelum diberhentikan, Pungki juga telah diberikan pembinaan dan teguran hingga hukuman berjenjang karena tidak pernah masuk kerja.
“Dari unit kerja atau atasannya langsung Pungki ini sudah dilakukan pembinaan, konseling, teguran awal, sanksi benjenjang namun Pungki tetap melakukan kesalahan secara berulang,” kata Indrayana.
Baca Juga : Pemkab Trenggalek Siapkan Data Untuk Mengembalikan 13 Pulau Dari Tulungagung
Sejak dikeluarkan SK Bupati Trenggalek terhadap pemberhentian Pungki sebagai ASN dia telah dihapus dari data BKD maupaun BKN.
“Jadi saudara Pungki ini diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari, menurut peraturan ASN bila tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara komulatif maka yang bersangkutan diberhentikan,” kata Indrayana.
Indrayana menambahkan terkait pencairan Tapera bukan kewenangan dari BKD Trenggalek. Namun untuk proses pencairan dapat berhubungan langsung kepada pihak Tapera. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri