MALANG - Polres Malang menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Puluhan orang yang diduga terlibat lari terbirit-birit meninggalkan lokasi saat petugas gabungan datang. Polisi pun menyita 47 unit motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang diduga terlibat.
Seluruh barang bukti judi sabung ayam beserta sejumlah kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Malang. “Dari situ nanti bisa diketahui siapa-siapa saja pelakunya,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (9/7).
Penggerebekan dilakukan di arena sabung ayam di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Petugas gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Malang, Polsek Tajinan, dan Koramil Tajinan. Dibantu perangkat desa dan warga sekitar, petugas membongkar dan membakar arena judi sabung ayam.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang resah karena lingkungannya jadi arena judi. Lokasi yang disinyalir kerap digunakan sebagai arena judi tersebut berada di lahan kosong yang berbatasan langsung dengan permukiman penduduk dan area persawahan.
Baca Juga : Angka Kriminalitas dan Kecelakaan di Malang Menurun Selama Ops Lilin Semeru
Bukti perjudian yang diamankan antara lain jam dinding, buku catatan, ayam jantan, lampu, peralatan judi dadu, serta alas terpal yang biasa digunakan sebagai arena judi abung ayam. Sejumlah warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang hadir di lokasi memberikan apresiasi atas tindakan petugas. (Khaerul Anwar)
Editor : Sofyan Hendra