Polsek Karangpilang bersama tiga pilar Kecamatan Karangpilang melakukan razia yustisi Kelurahan Kedurus, Karangpilang, Surabaya Selasa (2/5/23) sore kemarin. Razia menyasar rumah kos di Jalan Mastrip Kedurus II, dan Jalan Kedurus Buyut II, Kelurahan Kedurus Karangpilang Surabaya.
Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian untuk antisipasi pendatang. Polisi bersama tiga pilar langsung mendatangi rumah kos milik warga setempat. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan dan dialog langsung dengan penghuni kos.
Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian mengatakan, bersama tiga pilar baik kelurahan, kecamatan dan Koramil Karangpilang melakukan pengecekan langsung penghuni kos atau warga yang datang dari mudik.
"Sesuai data yang kita pegang kita cocokkan apakah sudah mudik apa belum. Kita lakukan pendataan ulang, kita pastikan bahwa semua penghuni atau warga Karangpilang sudah kembali mudik," ujarnya
Dia menambahkan, kegiatan pengecekan dan pendataan tersebut juga bertujuan memastikan barang-barang atau tempat tinggal yang ditinggal mudik aman. "Karena kita selalu patroli rutin bersama tiga pilar. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada ditemukan warga lapor kehilangan atau merasa dalam rumah atau dalam kamar kosnya dibongkar (dibobol) pelaku kejahatan," sebutnya.
Mantan Kapolsek Sawahan ini menyatakan, dari hasil razia belum ditemukan warga pendatang baru yang menghuni kos di wilayah setempat. "Bu RT menyampaikan data ke kita tidak ada warga baru. Nanti kalau ada warga baru akan diupdate," terangnya.
Sementara, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kedurus Sari Dewi menerangkan, sesuai Perda nomor 6 tahun 2019 dalam pasal 42 ayat 1 warga yang sifatnya non permanen wajib melakukan pelaporan melalui RT.
"Sehingga nanti mereka mendapatkan istilahnya penduduk non permanen. Saat ini kita imbau wajib melakukan pelaporan," pungkasnya
Reporter : Bagus Setiawan
Editor: Vita Ningrum