SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau DSA (29) warga Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas. Tersangka juga langsung ditahan.
Gregorius Ronald Tannur alias GR diketahui merupakan anak anggota DPR RI yang tak lain merupakan kekasih korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkap Pasma Royce dalam jumpa pers, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga : Perempuan yang Tewas Usai Dugem Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR RI
Terhadap tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan. Itu sesuai dengan surat perintah penahanan hingga 20 hari ke depan.
"Tadi malam hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan," imbuhnya.
Pasma Royce juga membeberkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka dan korban sempat terlibat percekcokan setelah keluar dari karaoke Blackhole Surabaya.
Baca Juga : Fakta-Fakta Perempuan Tewas Usai Dugem di Surabaya, Ada Bekas Ban di Lengan Korban
"Tersangka GR disaksikan security Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA," jelas Pasma Royce.
Tidak berhenti di situ, tersangka memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. DSA juga dilindas dengan mobil hingga terseret sejauh 5 meter.
Tersangka sempat membawa korban ke apartemennya. Namun karena kondisinya memburuk langsung dilarikan ke RS National Hospital dan nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga : Tewasnya Perempuan Usai Dugem di Surabaya Jadi Perhatian Hotman Paris
Editor : A.M Azany