BANGKALAN - Upaya penangkapan seorang pengedar narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan berlangsung menegangkan. Pelaku berinisial AT (45), warga Bangkalan, sempat mengancam petugas menggunakan senjata tajam jenis keris dan berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah warga sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Perumahan Kokoh City, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Saat hendak ditangkap, pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran sabu memilih melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan diri kepada petugas.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo S, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar kita berhasil mengamankan AT, pada saat penangkapan dia melakukan perlawanan dengan membawa keris," kata Iptu Kiswoyo S, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga : Pakaian Adat Madura dan Deklarasi Anti Narkoba Warnai Peringatan Hardiknas di Bangkalan
Pelaku kemudian naik ke bagian plafon rumah dan meniti genting beberapa rumah warga untuk menghindari kejaran aparat. Petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan pun melakukan pengejaran.
Setelah pengejaran yang berlangsung sekitar satu jam, pelarian pelaku akhirnya terhenti. AT terperosok dan jatuh di salah satu rumah warga sehingga berhasil diamankan oleh petugas tanpa memberikan perlawanan lebih lanjut.
"Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika," ucapnya.
Baca Juga : Ular Phyton Sepanjang 5 Meter Ada di Tumpukan Baju, Kagetkan Warga
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain terkait perlawanan terhadap petugas saat proses penangkapan berlangsung. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















