Steven Antoni, anak buah gembong bandar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama vonis satu tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Kamis siang (13/06/2024) dalam perkara pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Steven merupakan anak buah Fredy yang pengelola uang hasil peredaran gelap narkotika sebesar Rp.2 juta seratus ribu dolar Singapura.
Steven Antoni, orang yang dipercaya Fredy Pratama bandar narkotika dijatuhi vonis satu tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang di ketuai Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Steven merupakan gembong narkotika jaringan international yang dipercaya mengelola uang hasil peredaran gelap narkotika sebesar 2 juta 100 ribu dolar Singapura yang digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Dalam dakwaan jaksa, Steven dalam jaringan Fredy berperan sebagai pengantar uang hasil penjualan di Indonesia, Singapura dan Thailand dalam kurun waktu 2019 hingga 2023 bersama kakaknya Frans Antoni yang kini masuk daftar pencarian orang kepolisian.
Steven dan kakaknya tersebut telah 35 kali menukarkan uang dolar Singapura dan Dolar Amerika dengan nilai 25 koma 1 milyar rupiah selama kurun waktu 2021 hingga 2023. Uang itu ditampung ke enam rekening atas nama Steven untuk di transfer ke Kosnadi lalu diserahkan kepada Fredy.
Menanggapi putusan majelis hakim, Ernawati selaku kuasa hukum Steven mengatakan jika Steven hanya menumpang di rumah kakaknya tersebut. Ia juga akan bekerja ke Thailand, namun terlebih dulu ditangkap kepolisian sebelum berangkat.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
Sebagai informasi hingga kini pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan gembong narkotika,Fredy Pratama yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2014.
Fredy diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia dan Malaysia, dimana anak buahnya telah banyak yang tertangkap dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang.
Editor : Ferry Maulina