GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik gagal mengeksekusi tiga bidang tanah seluas total 27.429 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Kamis (15/10/2026). Eksekusi terpaksa ditunda karena akses menuju objek eksekusi terhalang.
Meski juru sita PN Gresik telah mendatangi lokasi dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI, pengosongan serta penyerahan tanah kepada pemenang lelang belum dapat dilaksanakan. Akses utama menuju lahan tersebut berada di atas tanah milik pihak lain yang tidak memberikan izin untuk dilintasi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprat, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah berkoordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Bahkan, proses pencocokan objek tanah atau constatering sebelumnya berjalan tanpa hambatan.
Namun, persoalan muncul ketika petugas hendak memasuki lokasi. Tanah yang akan dieksekusi berada di bagian tengah hamparan lahan sehingga akses melalui tanah di bagian depan menjadi kendala.
Baca Juga : PN Mojokerto Eksekusi Tanah Sengketa di Trowulan, Advokat Rahadi: Ini Cacat Hukum!
"Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami pemohon pemenang lelang atas nama Ronald. Namun, pelaksanaannya terkendala dengan adanya pihak-pihak yang merasa memiliki aset yang ada di depan yang merupakan pintu masuk utama tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi,” kata Suprat di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Menurut Suprat, tanah yang menjadi objek eksekusi merupakan tanah kosong yang dimenangkan kliennya melalui lelang pada 2024. Pihaknya berharap komunikasi dengan pihak yang menguasai akses masuk dapat menghasilkan solusi agar eksekusi bisa dilanjutkan.
Sementara itu, Juru Sita PN Gresik, Noeroso, mengatakan penundaan diputuskan dengan mempertimbangkan situasi di lapangan. Pengadilan berupaya mencegah terjadinya bentrokan dan menjaga proses hukum tetap berlangsung secara aman serta kondusif. Menurut Noeroso pelaksanaan eksekusi masih menunggu penjadwalan ulang dari pimpinan PN Gresik.
"Situasinya kurang kondusif. Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai ada bentrok fisik. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis. Kita menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik untuk penjadwalan ulangnya," ujar Noeroso.
Eksekusi tersebut didasarkan pada Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk. Pihak pemohon berharap koordinasi dan pendekatan persuasif dapat membuka akses menuju objek tanah sehingga proses eksekusi dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik baru. (*)
Editor : A. Ramadhan























