JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI resmi mengumumkan rincian pembiayaan haji untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dalam rapat di Gedung Parlemen pada Rabu (7/10/2026).
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel guna memastikan kualitas pelayanan jemaah tetap terjaga di tengah penyesuaian asumsi kurs," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Berdasarkan hasil pembahasan Panja tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total nilai BPIH tersebut, beban Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar 55,50% atau dengan rata-rata nominal sekitar Rp54.648.825,00.
"Sudah berkomunikasi dengan bapak Presiden. Bapak Presiden memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji," ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat penetapan biaya tersebut.
Komposisi pembiayaan ini turut disokong oleh proporsi Nilai Manfaat (NM) sebesar 44,50% atau rata-rata senilai Rp43.817.526,35 yang dikelola untuk meringankan beban pembiayaan secara keseluruhan.
"Dengan subsidi Rp3 juta, maka jemaah cukup melunasi Rp23,43 juta per jemaah," jelas Sufmi Dasco.
Struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 ini mengalami penyesuaian dari setoran awal Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, serta subsidi tambahan pemerintah, sehingga meringankan beban jemaah secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Yang jelas, itu yang diputuskan Presiden. Menteri Keuangan yang atur. Presiden tidak ingin jemaah terbebani dengan biaya yang tinggi," tegas Menteri Irfan Yusuf. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















