Menu
Pencarian


Satpol PP Kota Probolinggo Razia Penginapan, Amankan 9 Perempuan Diduga Terlibat Kencan Online

Farid Fahlevi - Kamis, 15 Oktober 2026 12:30
Satpol PP Kota Probolinggo Razia Penginapan, Amankan 9 Perempuan Diduga Terlibat Kencan Online
Petugas Satpol PP Kota Probolinggo memeriksa perempuan yang terjaring razia di sejumlah tempat penginapan di Kecamatan Mayangan. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo merazia sejumlah tempat penginapan di Kecamatan Mayangan. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sembilan perempuan yang diduga menawarkan jasa kencan melalui aplikasi serta sejumlah pria yang berada di lokasi.

Sembilan perempuan tersebut terdiri atas enam warga luar Kota Probolinggo, termasuk dari Bandung dan Bogor, Jawa Barat, serta tiga warga setempat. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fathurozi, mengatakan razia penyakit masyarakat tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan tempat penginapan untuk aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Menurut Fathurozi, sejumlah tempat yang menjadi sasaran operasi meliputi homestay, pondokan, hingga rumah kos. Lokasi-lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat pertemuan pasangan melalui aplikasi kencan.

"Tempat penginapan berupa homestay, pondokan, hingga rumah kos kami razia untuk menjaga kondusivitas Kota Probolinggo," kata Fathurozi, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas perempuan yang menawarkan jasa kencan melalui aplikasi WeChat di sekitar tempat penginapan. Kondisi tersebut membuat sebagian warga merasa resah.

"Masyarakat resah karena di sekitar tempat penginapan diduga terdapat perempuan yang menyediakan jasa kencan melalui aplikasi WeChat," ujarnya.

Fathurozi menambahkan, tempat penginapan semestinya digunakan sesuai peruntukannya. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pengelola penginapan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan perizinan.

"Seharusnya tempat penginapan digunakan oleh tamu yang memang membutuhkan tempat menginap, misalnya orang yang datang dari luar kota. Kami menerima informasi adanya tamu yang mengeluhkan aktivitas tersebut," jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan terhadap rumah kos, homestay, maupun hotel yang berada di wilayah Kota Probolinggo.

"Kami akan mengawasi rumah kos, homestay, maupun hotel agar penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan izin yang dimiliki," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nurrahmad, membenarkan bahwa sembilan perempuan terjaring dalam razia tersebut.

"Ada sembilan perempuan yang terjaring razia. Enam orang di antaranya berasal dari luar kota, termasuk Bandung dan Bogor, Jawa Barat," kata Nurrahmad.

Ia menjelaskan, tiga perempuan lainnya merupakan warga Kota Probolinggo. Terhadap mereka, petugas melakukan pendataan dan pembinaan serta berencana memanggil keluarga masing-masing.

"Kami akan memanggil keluarga mereka untuk mengetahui dan menindaklanjuti persoalan ini. Kami juga akan memanggil keluarga pihak-pihak yang terjaring sesuai kebutuhan penanganan," ujarnya.

Nurrahmad menambahkan, terhadap enam perempuan yang berasal dari luar daerah, petugas akan melakukan penanganan lebih lanjut apabila mereka kembali terjaring dalam operasi serupa.

"Jika kembali terjaring razia, mereka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.

Menurut Nurrahmad, seluruh tempat penginapan yang menjadi sasaran razia kali ini berada di wilayah Kecamatan Mayangan.

Untuk sementara, petugas hanya memberikan sanksi berupa pendataan dan pembinaan. Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan, Satpol PP akan mempertimbangkan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk kali ini, penanganannya masih berupa pendataan dan pembinaan. Jika kembali terjaring, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.