JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana. Sejumlah pihak yang terjaring OTT menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
"Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total 14 orang, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta.
"Untuk pengamanan para pihak ini dilakukan di Jabodetabek di beberapa lokasi," ujar Budi.
Baca Juga : Potret Haru HUT ke-81 RI, Upacara Tetap Digelar di Tengah Bencana
Selain mengamankan belasan orang, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berharga dari tangan para pihak yang terjaring, di antaranya uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," jelas Budi.
Dari total 14 orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus rasuah dana kebencanaan ini yang meliputi unsur swasta, pejabat pembuat komitmen, hingga tenaga ahli.
Baca Juga : Gubernur Jatim Tinjau Karhutla Bromo, Helikopter Water Bombing Empat Kali Siram Titik Api
Kelima tersangka tersebut adalah Gery Prasetiawan selaku pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Bima Setiawan selaku tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak karena Dana Siap Pakai (DSP) semestinya digunakan secara akuntabel untuk membantu meringankan beban masyarakat serta mempercepat penanganan darurat saat negara dilanda musibah.
"Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!" ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid.
Proses hukum dan penahanan para tersangka yang tengah berjalan di KPK diharapkan mampu mengusut tuntas penyimpangan anggaran darurat tersebut demi mengembalikan integritas serta transparansi dalam tata kelola penanggulangan bencana nasional. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe




















