SURABAYA - Perselisihan antara investor sekaligus mitra pengelola outlet Sambal Bakar Indonesia cabang G-Walk, Surabaya dengan PT Sambal Bakar Indonesia (PT SBI), berakhir damai. Kedua belah pihak berdamai, setelah menandatangani Perjanjian Perdamaian, pada Rabu (14/10/2026) kemarin.
Sengketa bisnis tersebut diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat. Sebelumnya sempat menempuh upaya hukum pidana dan arbitrase.
“Klien kami dan PT Sambal Bakar Indonesia, serta jajaran direksi dan komisaris perusahaan tersebut telah mencapai kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," ujar Advokat Melany Lassa dari Lassa Advocate & Associates selaku kuasa hukum pelapor.
Sebagai tindak lanjut tercapainya perdamaian, maka pihak pelapor mencabut dua perkara, yakni akan mengajukan pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/2052/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, di Polrestabes Surabaya. Serta akan mengajukan pencabutan permohonan arbitrase Nomor 49054/VIII/ARB-BANI/2026 di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Dengan demikian, tidak ada lagi permasalahan di antara kedua belah pihak. Kami menghargai itikad baik semua pihak dalam mencapai penyelesaian ini,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















