JAKARTA - Firli Bahuri mengakhiri perjalanannya sebagai komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memutuskan mundur dari lembaga antirasuah tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan Firli Bahuri usai bertemu dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Firli, dalam pertemuan dengan Dewas KPK, ia menyampaikan pernyataan yang sebelumnya telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Pernyataan yang dimaksud yakni keputusannya untuk berhenti dari KPK. Ia juga mengaku tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan.
Baca Juga : KPK Periksa 7 Pokmas di Malang Soal Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
"Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg," ungkap Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," sambungnya.
Sebelum memutuskan mundur dari KPK, nama Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga : KPK Periksa 18 Orang Pokmas di Gresik Terkait Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu kemudian dinonaktifikan sebagai ketua KPK oleh Presiden Jokowi.
Firli Bahuri sebenarnya sempat melakukan perlawanan atas penentapannya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Namun, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : A.M Azany