Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Tersangka, CH, 33 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dari tangannya, petugas menyita sebanyak 40,01 gram sabu. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan antar kota.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan tim BNNK Banyuwangi. Penangkapan tersangka dilakukan berdasa

rkan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka di daerah lain dengan barang bukti yang fantastis.
Baca Juga : Pedagang Tak Sabar Sambut BEC (Banyuwangi Ethno Carnival), Saatnya Raup Rejeki
"Kita deteksi dari komunikasi yang ada pada penangkapan di daerah lain. ini kita diberikan informasi bahwa di Banyuwangi ini adalah kakinya, sehingga kita lakukan upaya penangkapan," jelasnya, Rabu, (15 Juli 2026).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Senin, 13 Juli 2026 malam. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih tampak membawa membawa kotak kecil di tangan kiri. Kemudian tersangka disergap di pintu masuk sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Genteng.
"Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik hitam di tangan kiri ini setelah dibuka memang benar adanya kira-kira 40,01 gram (sabu), ini berat brutonya," terangnya.
Baca Juga : Rangkaian BEC 2026, Banyuwangi Gelar Berbagai Event Seru! Catat Tanggalnya
Rachmat menegaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat penangkapan, tersangka baru keluar dari Lapas Banyuwangi sekitar dua minggu sebelumnya dengan status pembebasan bersyarat.
"Dari hukuman 7 tahun penjara, dia masih menjalani 4 tahun, terus menerima pembebasan bersarat. Jadi ada sisa 3 tahun," tegasnya.
Terkait status pembebasan bersyarat ini, menurut Rachmat, merupakan kewenangan dari pihak Lapas untuk mengeksekusi kembali. Karena masih berstatus residivis, kata dia, ada pemberatan pada penerapan pasal pada tersangka.
Penyidik BNNK Banyuwangi menerapkan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika juncto lampiran 2 undang-undang 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati. Karena ini 40 gram, ini merupakan BB yang dikategorikan sudah BB yang lumayan besar," katanya.
Perwira menengah kelahiran Banyuwangi ini, menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan BNNP Jawa Timur yang memberikan informasi lebih dalam tentang jaringan-jaringan yang berkait di daerah lain. Sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Banyuwangi , kata dia, bukan hanya daerah transit, tapi juga daerah tujuan peredaran narkotika. Dia memperingatkan, bagi bandar atau pengedar yang masih berani memainkan perannya, BNNK akan terus mengejar sampai titik darah penghabisan.
"Kita tidak akan tinggal diam, untuk masyarakat Banyuwangi, kami terus bergerak," ujarnya.
Handoko Khusumo
Seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Tersangka, CH, 33 tahun, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dari tangannya, petugas menyita sebanyak 40,01 gram sabu. Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan antar kota.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan tim BNNK Banyuwangi. Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka di daerah lain dengan barang bukti yang fantastis.
"Kita deteksi dari komunikasi yang ada pada penangkapan di daerah lain. ini kita diberikan informasi bahwa di Banyuwangi ini adalah kakinya, sehingga kita lakukan upaya penangkapan," jelasnya, Rabu, (15 Juli 2026).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap pada Senin, 13 Juli 2026 malam. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih tampak membawa membawa kotak kecil di tangan kiri. Kemudian tersangka disergap di pintu masuk sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Genteng.
"Dari hasil pemeriksaan, bungkusan plastik hitam di tangan kiri ini setelah dibuka memang benar adanya kira-kira 40,01 gram (sabu), ini berat brutonya," terangnya.
Rachmat menegaskan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat penangkapan, tersangka baru keluar dari Lapas Banyuwangi sekitar dua minggu sebelumnya dengan status pembebasan bersyarat.
"Dari hukuman 7 tahun penjara, dia masih menjalani 4 tahun, terus menerima pembebasan bersarat. Jadi ada sisa 3 tahun," tegasnya.
Terkait status pembebasan bersyarat ini, menurut Rachmat, merupakan kewenangan dari pihak Lapas untuk mengeksekusi kembali. Karena masih berstatus residivis, kata dia, ada pemberatan pada penerapan pasal pada tersangka.
Penyidik BNNK Banyuwangi menerapkan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika juncto lampiran 2 undang-undang 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukumannya sampai dengan hukuman mati. Karena ini 40 gram, ini merupakan BB yang dikategorikan sudah BB yang lumayan besar," katanya.
Perwira menengah kelahiran Banyuwangi ini, menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan BNNP Jawa Timur yang memberikan informasi lebih dalam tentang jaringan-jaringan yang berkait di daerah lain. Sehingga bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Banyuwangi , kata dia, bukan hanya daerah transit, tapi juga daerah tujuan peredaran narkotika. Dia memperingatkan, bagi bandar atau pengedar yang masih berani memainkan perannya, BNNK akan terus mengejar sampai titik darah penghabisan.
"Kita tidak akan tinggal diam, untuk masyarakat Banyuwangi, kami terus bergerak," ujarnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















