TULUNGAGUNG - Seorang terpidana kasus korupsi, mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura, J-K (Jumadi Kamto), akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun menjadi buronan.
Tim tangkap buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua, bersama tim Pidsus dan intelijen dari Kejaksaan Negeri Jayapura dan Tulungagung, berhasil menangkap J-K pada Jumat (1/11/2024) siang.
JK divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti menggunakan dana sebesar 200 juta rupiah pada tahun 2006 untuk membangun rumah pribadinya, bukan untuk proyek rumah jabatan.
Marvie De Queljoe, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura, mengungkapkan bahwa J-K ditangkap di rumah keluarganya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
"Kami berkoordinasi bersama Kejari Tulungagung dan berhasil menangkap yang bersangkutan di rumahnya, di Desa Sidomulyo, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Marvie.
Marvie juga menjelaskan bahwa setelah penangkapan, J-K akan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Klas II B Tulungagung.
"Terpidana akan dititipkan ke Lapas Klas II B Tulungagung untuk menjalani eksekusi," tambahnya.
Diketahui, terpidana sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, sebelum akhirnya melarikan diri pada tahun 2017.
Meskipun begitu, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum dan persidangan secara in absentia, karena berlangsung tanpa kehadirannya.
Akibat perbuatannya, JK terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dia diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar 200 juta rupiah dalam waktu satu bulan.
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pihak kejaksaan akan menyita harta benda yang bersangkutan dan melakukan lelang sebagai upaya mengganti kerugian negara.(Agus Bondan/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe